PEKANBARU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru telah membuat draft peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru, yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan RTRW.
Draft tersebut mengandung lima muatan strategis yang mana rancangan peta RTRW tersebut dikatakan juga sudah mendapat konsultasi publik dengan masyarakat, perguruan tinggi, OPD, termasuk juga LSM dan lainnya.
"Berkaitan dengan RTRW. Ada lima hal penting yang dimuat dalam draf yang sudah kami sampaikan ke Bapak Wali Kota tersebut," kata Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Indra Pomi Nst, Senin (16/9).
Lima muatan strategis yang ada di RTRW Kota Pekanbaru, antara lain jelas Indra, pertama apakah kebijakan ini mengadopsi kebijakan strategis nasional, kedua, apakah sudah mempertimbangkan terhadap mitigasi bencana, dan ketiga bagaimana peruntukannya untuk kawasan hutan.
"Keempat, peruntukan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan, dan kelima ketersediaan ruang terbuka hijau untuk publik. Lima muatan strategis ini sudah kami paparkan ke wali kota dan kami juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kabupaten Kampar, Siak, dan Pelalawan, dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau serta Badan Penguatan Kehutanan yang berkaitan dengan kawasan hutan," ungkapnya. (Kominfo 8/RD 3)