PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan dana sebesar Rp28 miliar untuk merealisasikan pembayaran gaji ke-13 bagi 8.500 PNS yang ada di lingkungan pemko.
Namun, pembayaran tersebut masih menunggu terbitnya landasan hukum dari pemerintah pusat.
Demikian disampaikan Kabag Keuangan Setdako Kota Pekanbaru, Dasrizal kepada wartawan Senin (21/6). Dijelaskannya, pembayaran gaji tersebut diperkirakan dicairkan awal bulan Juli atau menjelang tahun ajaran baru.
"Soal anggaran kita sudah siapkan, tinggal dicairkan saja. Sebab, kita masih menunggu peraturan pemerintah dan peraturan presiden untuk pencairannya," terangnya.
Dikatakan Dasrizal, anggaran pembayaran gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam APBD. Namun, proses pembayaran tinggal menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) dan petunjuk teknis (juknis) dari Dirjen Perbendaharaan.
"Ini adalah hak pegawai yang mau tidak mau harus diserahkan," katanya.
Penyalurannya disesuaikan dengan sistem dan mekanisme yang ada. Untuk lingkungan Pemko Pekanbaru, sedikitnya jumlah para pegawai yang nantinya menerima hak tersebut kurang lebih 9.000 orang.
"Para pegawai yang akan menerima gaji 13 ini tercatat sedikitnya ribuan orang. Di mana total dana anggaran dibutuhkan sekitar lebih Rp28 miliar. Pembayaran gaji jugadilakukan untuk pegawai pensiun, namun pembayaran melalui taspen. Teknis pembayaran tetap seperti gaji reguler," ucapnya. (PDE)
Pemko Siapkan Rp28 M untuk Gaji 13
- Pekanbaru.go.id