PEKANBARU - Hari ini 68 pelanggar protokol kesehatan di
Kota Pekanbaru ditindak tim yustisi. Mereka kedapatan tidak menggunakan
masker saat berada di keramaian.
Kepala
Bidang Operasional Satpol PP Kota Pekanbaru, Yendri Doni menjelaskan,
tim memberlakukan sanksi sesuai Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang
PHB.
"Kita razia di Pasar Pagi Arengka, Jalan Soekarno Hatta tadi, ada 68 pelanggar," kata Doni, Kamis (18/2).
Ia
merinci, dari jumlah itu, 47 pelanggar diberi teguran lisan, 19
pelanggar sanksi sosial dan 2 pelanggar lainnya diminta membuat
pernyataan.
"Penegakan regulasi protokol kesehatan ini merupakan upaya Satpol untuk menghentikan penyebaran Covid-19," jelasnya.
(Kominfo3/RD1)