PEKANBARU -- Sebanyak 60 pelaku usaha dari berbagai sektor, sudah mengajukan proposal protokol kesehatan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.
Mereka mengajukan proposal tersebut guna mendapatkan izin operasional kembali pasca Covid-19. Proposal tersebut berisi komitmen pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat mereka.
"Hingga hari ini, sudah ada 60 usaha yang mengajukan (proposal protokol kesehatan)," ujar Kepala DPM-PTSP Pekanbaru Muhammad Jamil melalui Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto, Rabu (24/6/2020) sore.
Dirincikannya jenis dan pelaku usaha yang telah mengajukan protokol kesehatan diantaranya, Hotel 27 berkas, Restoran 4 berkas, tempat hiburan 19 berkas, supermarket 6 berkas, usaha lainnya 4 berkas.
"Kalau pelaku usaha telah mengajukan proposal penerapan kesehatannya kepada kami, maka tim akan turun untuk melakukan pengecekan," jelasnya.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat mereka. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Pekanbaru, baru izin operasional kembali pasca Covid-19 diterbitkan oleh DPM-PTSP Pekanbaru.
Namun, izin dapat diterbitkan jika pelaku usaha memenuhi standar protokol kesehatan. Seperti menyediakan peralatan cuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pengunjung, dan menerapkan physical distancing di lokasi.
Lebih jauh dikatakannya, setiap pelaku usaha harus mengajukan proposal kesehatan ke Pemko Pekanbaru untuk mendapatkan izin operasional kembali pasca Covid-19. Namun, jika pelaku usaha mengabaikan itu, maka akan diberikan sanksi administratif.
"Kami mengimbau kepada pelaku usaha yang belum mengajukan proposal penerapan protokol kesehatan ditempat usahanya, agar segera mengajukan untuk mendapatkan izin kembali," tutupnya. (Kominfo6/RD2)