BKP SDM Proses Pemecatan Oknum Satpol PP Pelaku Pungli


Image : BKP SDM Proses Pemecatan Oknum Satpol PP Pelaku Pungli
2 (Dua) orang Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru saat Semua Atribut yang Berhubungan Dengan Satpol PP dilepas pada Acara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, di Halaman Kantor Satpol PP, Jum'at (23/2) - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Dua oknum Satpol PP yang berstatus ASN sudah dicopot, akibat tertangkap tangan melakukan Pungli. Namun tidak hanya dicopot, keduanya juga sedang dalam proses pemberhentian sebagai ASN. Proses tersebut sedang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM).

"Surat dari Satpol PP sudah kita terima. Kita sedang pelajari. Karena ini ada kaitanya dengan Pungli, maka kita akan berkoordinasi dengan tim Saber dan Inspektorat," kata Plt Kepala BKP SDM, Masriah, Selasa (6/3).

Saat disinggung apakah pihaknya akan menjatuhkan sanksi pemecatan sesuai dengan rekomendasi yang diajukan oleh Satpol PP Pekanbaru, Masriah belum bisa memastikan.

Seperti diketahui, Jumat (23/2) lalu empat personil Satpol PP Pekanbaru dijatuhi saksi berat. Bahkan dua dari empat anggota Satpol PP tersebut langsung dipecat. Dua anggota Satpol PP yang dipecat tersebut berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).

Masing-masing berinisial JE dan HH. Sedangkan dua lagi, berinisial JU dan MU berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS sehingga proses pemecatanya harus dilakukan oleh pihak BKP SDM.(Kominfo6/RD1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[06/04/2026] Pemko Pekanbaru Siapkan Penataan Kawasan Bawah Jembatan Siak I, Warga Direlokasi ke Hunian Layak [06/04/2026] Wali Kota Pekanbaru Kembali Bawa CSR Senilai Rp5 Miliar Bangun Taman di Tepian Sungai Siak [06/04/2026] Dishub Pekanbaru Gelar Patroli Rutin, Pantau Kelancaran Arus Lalu Lintas [06/04/2026] Pekan Ini Pemko Pekanbaru Mulai Terapkan Jumat WFH [06/04/2026] Wali Kota Meninjau Pelaksanaan TKA di SMPN 21 Pekanbaru [06/04/2026] Wako Pekanbaru Keluarkan Instruksi Wajib Pilah Sampah dari Rumah bagi ASN dan Non-ASN, Berlaku Sanksi dan Reward