Warga Buang Sampah Sembarangan


Image : Warga Buang Sampah Sembarangan
Tertangkap Kamera salah seorang warga dengan menggunakan mobil mewah buang sampah ke pinggir jalan - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU—Persoalan sampah di Pekanbaru sepertinya tidak akan pernah berakhir apabila seluruh pihak tidak secara serius memberikan perhatian terhadap kebersihan lingkungan, Satker dan tim yustisi yang sudah dibentuk harus bekerja cepat dan tegas, dan kepada masyarakat diharapkan untuk saling mengingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan.

Hal itu diungkapkan Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT  Datuk Bandar Setia Amanah, Selasa (11/10/2017) saat mendapat laporan tentang beredarnya foto-foto tentang prilaku sebagian masyarakat yang membuang sampah ke pinggir jalan pada tempat dan  waktu yang tidak  semestinya.

“Kita prihatin dan sedih ya, ternyata yang membuang sampah ke jalan dan tempat-tempat yang dipasang tanda larangan buang sampah, tidak hanya dari kalangan  masyarakat biasa, tetapi ternyata dilakukan oleh berbagai kalangan, yang pakai mobil mewah hingga yang memakai seragam kedinasan atau satuan” ujar Walikota dengan wajah yang sangat serius.

Walikota menyebutkan bahwa dari video dan foto yang didapat, betapa terlihat masyarakat yang menggunakan mobil mewah dan berpakain sangat rapi dengan tanpa beban membuang sampah lewat jendela mobil ke pinggir jalan. Kondisi itu diperparah lagi dimana tumpukkan sampah itu dibongkar dan diacak-acak berserakkan  oleh pemulung, pencari makanan ikan hingga warga yang mencari makanan ternak babi.

“Ini sangat memprihatikan, karenanya kita meminta dinas terkait dan tim yustisi tentang sampah ini agar bertindak cepat dan tegas memberlakukan Perda dimana sudah ada ketentuan bahwa Sampah dibuang ke tempat pembuangan sementara antara jam 19.00 hingga jam 05.00 WIB. Dari foto juga video yang kita temukan, ternyata masyarakat kita membuang sampah ke jalan sambil lewat ke tempat kerja pada jam 06.30 bahkan ada yang membuang sampah ke jalan diatas jam 08.00 setelah tumpukan sampah pagi itu sudah diangkut petugas kebersihan,’’ ujar Walikota.

Di samping itu, Walikota juga  mengintruksikan kepada Camat dan Lurah agar mensosialisasikan kepada masyarakat melalui RT dan RW tentang penerapan sanksi tegas dari Perda No 8 Tahun 2014 tentang Pengelolalan Sampah dan Perwako No 60 Tahun 2015. Dimana pelanggaran terhadap perda ini ada sanksi hukumnya baik denda maupun ancaman kurungan.

“Kita tidak hanya bicara sanksi hukum, tetapi Camat dan Lurah diperintahkan agar  mengarahkan RT RW untuk membentuk  kelompok atau orang  memungut sampah  di lingkungan masing-masing yang selanjutnya dikirim ke Tempat pembuangan sementara atau langsung ke TPA. Karena sampah yang dbuang ke pinggir jalan raya itu pada umumnya berasal dari sampah rumah tangga masyarakat yang tinggal jauh dari jalan utama. Agar tidak  liar dan buang sembarangan maka harus dikoordinir oleh RT dan RW di lingkungan masing-masing,’’ ungkap Walikota.(mawardi/humas Pemko)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[16/07/2024] DPRD Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Terhadap 2 Ranperda Usulan Pemko [15/07/2024] Kendalikan Inflasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Langkah Antisipasi [15/07/2024] ASN Pemko Pekanbaru Harus Jaga Netralitas Dalam Pilkada 2024 [15/07/2024] Pj Walikota Pekanbaru Turut Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2024 [15/07/2024] Pemko Pekanbaru Usulkan 2 Ranperda ke DPRD, Salah Satunya Tentang KTR [15/07/2024] Pj Wali Kota Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Ketua RT, RW, dan LPM dari 2 Kecamatan