PEKANBARU - Sebanyak 35 pelanggar protokol kesehatan
(prokes) terjaring Operasi Yustisi yang digelar tim gabungan dari TNI,
Polri, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru di Pasar
Agus Salim, Kamis (21/1) pagi.
Pelakasana
tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala
Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan,
operasi yustisi yang digelar tim gabungan menyasar pengunjung dan
pedagang yang tidak menggunakan masker.
"Jadi tidak hanya pedagang, pengunjung yang melanggar prokes juga kita tindak," ungkapnya.
Dari
35 pelanggar yang terjaring di Pasar Agus Salim, kata Doni, 13 orang di
antaranya diberi sanksi sosial dan 21 lainnya diberikan teguran lisan.
"Kemudian satu pelanggar lagi diberi surat pernyataan. Jadi total ada 35 pelanggar prokes yang dijaring," ucap dia.
Disampaikan
Doni, razia prokes di Pasar Agus Salim bertujuan meminimalisir sebaran
wabah covid sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020
tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Melalui
razia ini kita harapkan warga bisa semakin disiplin dalam mematuhi
protokol kesehatan, sehingga warga bisa terhindar dari wabah covid,"
tutupnya. (Kominfo2/RD1)