35 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Pasar Agus Salim


Image : 35 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Pasar Agus Salim
Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Pasar Agus Salim - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Sebanyak 35 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring Operasi Yustisi yang digelar tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru di Pasar Agus Salim, Kamis (21/1) pagi.

Pelakasana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, operasi yustisi yang digelar tim gabungan menyasar pengunjung dan pedagang yang tidak menggunakan masker.

"Jadi tidak hanya pedagang, pengunjung yang melanggar prokes juga kita tindak," ungkapnya.


Dari 35 pelanggar yang terjaring di Pasar Agus Salim, kata Doni, 13 orang di antaranya diberi sanksi sosial dan 21 lainnya diberikan teguran lisan.

"Kemudian satu pelanggar lagi diberi surat pernyataan. Jadi total ada 35 pelanggar prokes yang dijaring," ucap dia.

Disampaikan Doni, razia prokes di Pasar Agus Salim bertujuan meminimalisir sebaran wabah covid sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Melalui razia ini kita harapkan warga bisa semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga warga bisa terhindar dari wabah covid," tutupnya. (Kominfo2/RD1)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[24/07/2025] Wako Imbau Anak Sekolah Pakai Masker, Bergejala ISPA Diizinkan Belajar dari Rumah [24/07/2025] Percantik Wajah Pekanbaru, Wako Tata Kembali Seluruh Taman Median Jalan [24/07/2025] Walikota Agung Dorong BPR Madani jadi Bank Syariah [24/07/2025] Atasi Kredit Bermasalah, PT BPR Pekanbaru Jajaki Kerjasama dengan Kejari [24/07/2025] Wako Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan Cegah Dampak Asap Karhutla [24/07/2025] Pemko Pekanbaru Belum Putuskan Kebijakan terkait Kabut Asap, Harus Berdasarkan Data Kualitas Udara