PEKANBARU
- Petugas gabungan, Satpol PP Kota Pekanbaru, Polsi dan TNI, Senin
(22/3) sekitar pukul 10.00 WIB kembali menggelar razia protokol
kesehatan (prokes). Razia dengan sasaran masyarakat yang tak menggunakan
masker, dipusatkan di Pasar Sail, Jalan Hangtuah.
Disampaikan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel
Parlindungan Simatupang kepada media, melalui Kepala Bidang Operasional,
Yendri Doni, saat razia digelar, petugas menjaring 34 orang pelanggar.
"Hasil
penertiban atau razia yang kita gelar, dijaring 34 pelanggar. Dengan
rincian, 9 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah. 4
orang pelanggar diminta membuat surat pernyataan, dan 21 orang hanya
sanksi teguran lisan saja," ujar Yendri Doni.
Lewat media, Yendri Doni tak bosan mengimbau pada seluruh masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kepada
masyarakat kita mengimbau agar disiplin menerapkan protokol kesehatan,
seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan
menghindari kerumunan. Ini upaya kita dalam menutus mata rantai
penyebaran virus corona," terang Yendri Doni.
Razia
yang dilaksanakan petugas gabungan, mengacu pada Perwako 130 Tahun
2020, tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman
dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota
Pekanbaru.(Kominfo5/RD2)