PEKANBARU-Gonjang-ganjing tentang kebiajkan tarif perda parkir di kota Pekanbaru dimanfaatkan oleh beberapa oknum juru parkir (jukir) untuk menaikkan tarif parkir di tepi jalan kota Pekanbaru secara sepihak. Berbagai laporan dan keluhan masyarakat ramai-ramai di beritakan masyarakat.
Mendapatkan laporan demikian, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) kota Pekanbaru mulai panas. Pada, Jumat (06/11) pihaknya memerintahkan kepala UPTD parkir untuk mengumpulkan semua jukir di jalanan kota Pekanbaru di kantor Dishubkominfo kota Pekanbaru.
"Bagian pengawasan dan ketertiban itu tupoksi saya, jadi kami kumpulkan mereka untuk di beri pengarahan. Agar tak seenaknya menaikan tarif parkir secara sepihak," sebut Arifin.
Ia menambahkan jika masyarakat menemukan jukir yang sudah menaikkan harga parkir dari perda lama, yakni Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat silahkan dilaporkan.
"Kita Dishubkominfo akan membantu untuk mendukung agar di lanjutkan ke hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Asalkan yang menjadi korban nanti tahu ciri-ciri jukir dan memiliki barang bukti," tegas Arifin.
Dikatakannya, jika jukir tersebut memang terbukti bersalah secara hukum, koordinator jukir tersebut akan di cabut. "Sekarang kita tegas-tegas saja, untuk ketertiban kota Pekanbaru," ungkapnya. (Humas Pemko)