26 Tahun Otonomi Daerah, Terus Berbenah untuk Lebih Baik


Image : 26 Tahun Otonomi Daerah, Terus Berbenah untuk Lebih Baik
- Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Otonomi daerah kini genap 26 tahun. Banyak yang terjadi selama dua dasawarsa ini. Ada hal yang positif, ada juga yang negatif. Semua jadi bekal pembelajaran
untuk menjadi lebih baik.

Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia dimulai pada tahun 1903, kolonial Belanda mengeluarkan Staatsblaad Nomor 329 yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri. Ini kebijakan otonomi daerah
pertama yang diberlakukan di Indonesia.

Lalu pada tahun 1945, pemerintah mengeluarkan undang-Undang Nomor 1 tahun 1945 yang menitik beratkan azas dekonsentrasi, mengatur pembentukan komite daerah, KND karesidenan, kabupaten, kota berotonomi.

Selanjutnya Undang undang Nomor 22 tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri menyebutkan bahwa daerah Negara RI terdiri dari tiga tingkat yaitu Provinsi, Kabupaten atau Kota besar, Desa atau Kota kecil.

Masing-masing daerah berhak mengurus rumah tangga sendiri. Perkembangannya berlanjut dengan diterbitkannya UU Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, daerah otonom diganti dengan istilah daerah swatantra. Wilayah RI dibagi menjadi daerah besar dan kecil.

Selanjutnya pada tahun 1996 Pemerintah melalui Keppres Nomor 11 tahun 1996
tentang Hari Otonomi Daerah menetapkan 25 April sebagai hari otonomi daerah
yang saat ini sedang kita peringati bersama.

Pada tahun 1998 terjadi krisis ekonomi, Presiden Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden dan BJ Habibie kemudian naik menggantikan sebagai Presiden.

Beliau meyakini Indonesia bisa lebih baik, jika setiap daerah diberi kewenangan
yang seluas-luasnya untuk mengurus dan mengelola daerahnya masing-masing.

Sesuai prakarsa dan inisiatifnya. Lahirlah Undang-Undang republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa daerah diberi wewenang penuh kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan,
peradilan, moneter dan lain-lain.

UU baru ini disambut penuh semangat sebagai tonggak reformasi. Sampai dengan 2004, terbentuk Daerah Otonomi Baru (DOB). Sebanyak 7 provinsi dan 115 kota dan 26 kabupaten. Pola pemerintahan yang berubah dari sentralisasi menjadi otonomi membuat daerah memiliki keleluasaan untuk membangun daerahnya sendiri dengan melihat potensi besar dari daerah.

Penyempurnaan konsep otonomi terus dilakukan hingga pada tahun 2004 di
bawah Pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, dia melihat
kelemahan Undang-Undang sebelumnya dan merasa otonomi daerah bisa lebih
baik ketika diberi arahan yang tepat dari pemerintah pusat. Maka terbitlah UU
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak hanya
memperhatikan aspek struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga menetapkan pilar yang mesti dijaga agar bisa sukses.

Otonomi daerah semakin meluas. Tidak sampai disitu melalui berbagai pembelajaran yang didapat pemerintah yang saat itu dipimpin Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membahas lebih detail mengenai kekuasaan dan pembagian wilayah.

UU ini juga membahas koordinasi antar pemimpin daerah dan menetapkan forum tukar pikiran dan saling beri dukungan serta pada lampirannya mengatur secara rinci pembagian urusan pemerintah baik pusat, propinsi dan kab/kota atau dikenal
dengan urusan konkuren.

Sampai dengan saat ini tahun 2022 sudah terbentuk Total Daerah Otonom (DOB) sebanyak 34 Provinsi 416 Kabupaten dan 98 Kota.

Sejak itu pemerintah pusat melakukan segala upaya untuk mendukung dan
mendorong pemerintah daerah untuk menemukan identitasnya dan terus
mendunia.

Untuk menghadapi persaingan dunia dan tantangan revolusi industry
4.0, daerah terus berinovasi untuk menciptakan system dan penerapan teknologi yang optimal (smart city).

Maka setelah melalui proses refleksi tentang otonomi daerah selama 26 tahun ini satu sisi inilah yang kemudian memicu
mengembangkan smart city. Smart city adalah sebuah kota cerdas bagaimana
masyarakat dilayani dengan sebaik-baiknya. Bahkan tidak hanya sekedar baik tapi dilayani dengan cepat, tepat dan juga akurat. Juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan daya saing daerah.

Otonomi daerah masih akan terus berbenah dan menjadi lebih baik lagi dimasa mendatang, dengan semangat otonomi daerah, membangun sinergi pusat dan daerah dalam rangka mewujudukan Indonesia emas 2045.

Selamat memperingati Hari Otonomi Daerah ke-26 tahun 2022

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syafrian Tommy. (Kominfo9/RD3)



Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[26/09/2024] Siswa SMP IT Az Zuhra Simak Kisah Menarik di Balik Masjid Raya di LiteraTour Pekanbaru [26/09/2024] Peringatan Hari Tani Nasional, Distankan Pekanbaru Ajak Warga Budayakan Menanam [26/09/2024] Dispusip Tampilkan Perkembangan Pekanbaru dari Masa ke Masa [26/09/2024] Pj Wako Pekanbaru Persilahkan Tim Gakkumdu Tindak Oknum ASN Terlibat Politik Praktis [26/09/2024] Bapenda Pekanbaru Ingatkan Pengusaha Reklame Segera Perbarui Izin [26/09/2024] Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemko Pekanbaru Diperpanjang