PEKANBARU - Setelah beberapa kali ditunda, akhirnya bangunan 70 pintu yang berada di jalan Puyuh, Sukajadi, dieksekusi, Rabu (20/8/2014) oleh tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Distarubang, Dinas PU, dan juga Kepolisian. Kepala Badan (Kaban) Satpol PP mengatakan jika eksekusi ini dilakukan karena bangunan yang dimaksud telah menyalahi Garis Sempadan Bangunan (GSB).
"Memang sempat tertunda karena ada beberapa hal, tapi hari ini kita sudah melakukan eksekusi," ujarnya, Rabu (20/8/2014).
Pantauan di lapangan, alat berat berjenis escavator diturunkan untuk merobohkan bangunan cost 70 pintu tersebut. Selain itu, pengelola mengklaim mendapat surat dispensasi yang ditandatangai Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang), Firduas CE jika bangunan yang dibongkar hanya 6 meter dari GSB yang menyalahi 8 meter. (Humas Pemko)