Kost 70 Pintu Dieksekusi


Image : Kost 70 Pintu Dieksekusi
Proses Eksekusi bangunan yang menyalahi GSB di jalan puyuh kecamatan sukajadi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Setelah beberapa kali ditunda, akhirnya bangunan 70 pintu yang berada di jalan Puyuh, Sukajadi, dieksekusi, Rabu (20/8/2014) oleh tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Distarubang, Dinas PU, dan juga Kepolisian. Kepala Badan (Kaban) Satpol PP mengatakan jika eksekusi ini dilakukan karena bangunan yang dimaksud telah menyalahi Garis Sempadan Bangunan (GSB).

"Memang sempat tertunda karena ada beberapa hal, tapi hari ini kita sudah melakukan eksekusi," ujarnya, Rabu (20/8/2014).

Pantauan di lapangan, alat berat berjenis escavator diturunkan untuk merobohkan bangunan cost 70 pintu tersebut. Selain itu, pengelola mengklaim mendapat surat dispensasi yang ditandatangai Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang), Firduas CE jika bangunan yang dibongkar hanya 6 meter dari GSB yang menyalahi 8 meter. (Humas Pemko)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[15/07/2024] Kendalikan Inflasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Langkah Antisipasi [15/07/2024] ASN Pemko Pekanbaru Harus Jaga Netralitas Dalam Pilkada 2024 [15/07/2024] Pj Walikota Pekanbaru Turut Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2024 [15/07/2024] Pemko Pekanbaru Usulkan 2 Ranperda ke DPRD, Salah Satunya Tentang KTR [15/07/2024] Pj Wali Kota Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Ketua RT, RW, dan LPM dari 2 Kecamatan [15/07/2024] Pimpin Apel Pagi, Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Damkar Hadir dan Berarti Bagi Masyarakat