PEKANBARU-Besok, Tim Yustisi yang dikomandani Satpol PP Pekanbaru akan mengeksekusi paksa bangunan 70 pintu yang berada di Jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi. Berbeda dengan tindakan awal sebelumnya, kali ini pembongkaran tersebut akan melibatkan alat berat karena pemilik bangunan yang menyalahi Garis Sempadan Bangunan (GSB) tersebut tidak memiliki iktikat baik guna membongkar sendiri. Hal tersebut disampaikan tegas oleh plt Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Azhariman Rozie Selasa (19/8) di Kantor Walikota Pekanbaru.
‘’Pembongkaran tersebut sudah kita bicarakan bersama tim yustisi, kepolisan serta intansi terkait. Karena deadline yang kita berikan sudah habis dan mereka tidak memiliki keinginan yang baik, kita yang harus mengambil tidakan tegas. Kali ini, semua bangunan yang melewati GSB akan kita bongkar paksa,’’ tegas Haris.
Diterang Haris, Pemko sudah memberikan tengat waktu hingga dua bulan agar pemilik bangunan mau membongkar bangunan tersebut sendiri. Dengan pertimbangan, tidak ada gangguan akan bangunan yang sudah selesai hingga 80 persen tersebut. Untuk tindakan representatif juga sudah dilakukan, seperti melayangkan surat hingga tiga kali ke pemilik, namun tidak kunjung digubris. Bahkan, dari pantauan lapangan diketahui pengerjaan masih tetap jalan meski sudah di satpol pp line-kan. Untuk memenuhi dasar hukum eksekusi tersebut, satu peleton Satpol PP dan satu peleton dari polresta akan diturunkan dalam operasi ini.
‘’Ini sebagai tindak lanjut dari apa yang sudah kita layangkan beberapa waktu lalu. Ini juga menjadi amaran untuk seluruh pemilik bangunan yang akan membangun Pekanbaru untuk menghormati aturan yang berlaku di Pekanbaru,’’ tegasnya. (eko)