PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah membayarkan insentif selama tujuh bulan pada tahun 2019 lalu. Dua bulan insentif yang tertunda pada tahun 2018 dibayarkan pada tahun lalu.
"Jadi, insentif yang dibayarkan untuk sembilan bulan. Dua di antaranya insentif yang tertunda pembayaran, baru dibayarkan pada tahun 2019," terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal Rabu (22/1/2020).
Menurutnya, ada mekanisme distribusi keuangan dari kas daerah. Ada regulasi terkait penganggaran hingga pencairan.
"Ada aturan yang tidak bisa dilanggar, intinya kita berupaya akomodir sesuai arahan pimpinan nantinya terkait pembayaran insentif RT dan RW," ulasnya.
Syoffaizal menjelaskan, sesuai Perwako pembayaran insentif menyesuaikan kondisi keuangan pemerintah kota. Ia menyebut insentif RT/RW belum terbayar karena memang kemampuan keuangan tidak memungkinkan.
"Jadi, insentif tidak terbayarkan karena kondisi keuangan yang terbatas pada tahun 2019 lalu," paparnya.(Kominfo4/RD2)