PEKANBARU -
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menertibkan120 lebih tiang dan
objek reklame ilegal. Ratusan tiang reklame ilegal ini akan dilelang.
Tim
itu diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota
Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Ia menyebut, soal reklame ini ada empat
kategori, kategori pertama dia bayar pajak punya izin (tiang), kedua
tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga dia bayar pajak tapi tidak
punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin.
Lanjutnya,
kategori keempat akan ditertibkan. Walikota sudah tandatangani surat
keputusan atau SK. Menurutnya, tim sudah cek. Tim ini, selain Bapenda
ada DPMPTSP, Satpol PP, ada BPKAD.
Ratusan tiang itu ada di Jalan
Sudirman, Jalan Riau, Nangka atau Jalan Tuanku Tambusai, Harapan Raya,
Soekarno Hatta sama Arifin Achmad.
Saat ini, sedang lakukan
penilaian untuk mengetahui angkanya, lantaran akan dilakukan pelelangan
melalui KPKNL. Jadi berapa totalnya tiang itu akan dilelangkan nanti
oleh KPKNL.
Dadar perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan
atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame. Pada pasal 24 ayat 1
dijelaskan Walikota dan/ atau pejabat lain yang ditunjuk berwenang
melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak yang belum
melakukan kewajiban perpajakan, penertiban sewaktu-waktu, membongkar
atau menurunkan pada objek reklame, menghentikan pemasangan reklame yang
sedang berlangsung.
Apabila, tidak membayar pajak reklame sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, tidak memiliki izin dari Walikota atau
pejabat yang ditunjuk serta bertentangan dengan kepentingan umum. Pada
ayat 2, hasil penertiban dan pembongkaran objek pajak reklame
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi milik Pemerintah Kota (Pemko)
Pekanbaru.
"Silahkan siapa nanti yang berminat mengambil tiang
itu, menebang sendiri, mengambilnya sendiri, membayar ke kas daerah.
Tapi kita kawal mereka saat lakukan penebangan itu. Kita yang kawal,
Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, Dishub dan BPKAD. Yang lima ini nanti
mengawal setelah lakukan pelelangan," jelasnya.
"Mudah-mudahan
minggu ini selesai penilaian, minggu depan laporkan ke pak wali, untuk
bisa lakukan pelelangan di KPKNL," tambahnya. (Kominfo3/RD1)
120 Lebih Tiang Reklame Ilegal Akan Dilelang
- Pekanbaru.go.id