PEKANBARU - Aksi penanganan stunting (gangguan pertumbuhan pada anak) tidak dibebankan pada satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja. Sesuai arahan dari pemerintah pusat, permasalah stunting harus ditangani 12 OPD.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Dokter Zaini Rizaldy usai kegiatan penilaian kinerja kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting di Hotel Furaya, Senin (30/5).
"Beberapa OPD harus berkolaborasi dalam penanganan stunting. Ada 12 OPD yang harus berkolaborasi dalam penanganan stunting di suatu pemerintah daerah," ujarnya.
Karena, kinerja pemerintah daerah dinilai dalam penanganan stunting. Kepala daerah dinilai dalam menurunkan angka stunting di wilayahnya masing-masing.
"Untuk Kota Pekanbaru, kami sudah memiliki Surat Keputusan (SK) penanganan stunting. SK tersebut dibuat oleh wali kota sebelumnya," ungkap Dokter Bob, sapaan akrabnya.
Beberapa OPD terkait dilibatkan pada SK tersebut, termasuk salah satunya Dinkes. Dengan adanya kolaborasi beberapa OPD, penanganan stunting ini tidak lagi bersifat personal tetapi secara komprehensif. Artinya, penanganan stunting disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing OPD.
"Misalnya, bila ada balita stunting di sebuah keluarga. Kami harus melihat akar permasalahannya. Jika anak tersebut memiliki penyakit kronis, maka Dinkes yang lebih berperan. Tapi jika kekurangan gizi akibat kemampuan keuangan keluarga, maka dilihat lagi OPD mana yang harus membantu, misalnya Disdalduk KB atau Dinas Tenaga Kerja," jelas Dokter Bob. (Kominfo11/RD5)
12 OPD Harus Berperan dalam Penanganan Stunting
Kepala Diskes Kota Pekanbaru dr. Zaini Rizaldy - Pekanbaru.go.id