PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru DR. H. Firdaus,MT sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengelolaan parkir.
Kepala Dinas Perhuhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, setelah SK pembentukan BLUD parkir ini ditandatangani walikota, tahapan selanjutnya penyusunan peraturan wali kota (Perwako).
"Ada beberapa item terkait penglolaan parkir yang akan diatur melalui peraturan Walikota. Seperti soal BLUD, pengadaan barang dan jasa serta kerjasamanya," ujar Yuliarso, Rabu (15/1).
Lanjutnya, setelah Perwako rampung, Dishub akan menyampaikan kepada dewan terkait pelimpahan pengelolaan parkir yang dilakukan melalui BLUD.
"Nanti juga di dalam Perwako juga akan diatur zonasi parkir yang disesuaikan dengan potensinya," tukasnya. (Kominfo3/rd1)