PEKANBARU-- Penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram sebagai blanko Kartu Keluarga (KK) dan akta catatan sipil (capil) seperti akta kelahiran dan akta kematian, mulai berlaku di Kota Pekanbaru pada awal Juli 2020 mendatang. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Kamis (4/6/2020). Hingga akhir Juni, kata dia, pihaknya masih tetap mencetak KK dan akta capil menggunakan kertas khusus yang tersisa. "Per 1 Juli 2020, habis ataupun tak habis blanko yang ada, semua dokumen kependudukan (kecuali KTP dan KIA) akan dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram," ungkap Irma. Disampaikannya, penggunaan kertas HVS tersebut berlaku secara nasional sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Nantinya, terang Irma, masyarakat akan diberi kewenangan sendiri untuk mencetak KK dan akta catatan sipil menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. "Sebenarnya mulai Bulan Juni 2020 ini, masyarakat sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya dari mana saja dan kapanpun termasuk dari rumah. Namun karena blanko masih ada, jadi penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram baru diberlakukan di awal Juli 2020," ucapnya. Untuk prosedur pengurusannya, sebut dia, masyarakat tetap mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta capil secara online. Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Selanjutnya, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. "Tentunya (pencetakan) setelah ada notifikasi ke email masing-masing warga yang mengurus dokumen kependudukannya seperti KK dan segala macam akta capil," papar Irma. Lebih jauh disampaikannya, penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan seperti KK dan akta capil. "Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam berurusan dokumen kependudukan. Semua bisa dilakukan dari rumah, karena permohonan diajukan secara online, upload berkas persyaratan secara online dan setelah persyaratan lengkap dan mendapat notifikasi ke email yang bersangkutan, dokumen dapat dicetak dari rumah," tutupnya. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif mengatakan, penggunaan kertas HVS untuk KK dan akta capil merupakan program peluncuran mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin ATM Dukcapil tersebut disampaikannya bisa mencetak 23 dokumen administrasi seperti Kartu Keluarga (KK), e-KTP, hingga akta kelahiran dan akta kematian dalam hitungan detik. "Melalui mesin ini dokumen seperti KK dan akta akan dicetak dengan kertas HVS, Namun akan disematkan QR code dalam kertas tersebut," ujarnya, dalam acara Penandatanganan Komitmen Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB), Jakarta, Selasa (10/3/2020) lalu. "Dengan perubahan ini, di Dukcapil merubah lagi satu pendekatan yang dulu dengan security printing, sekarang dengan kertas putih biasa," ulas Zudan. Sejauh ini, terang dia, KK, akta kelahiran dan akta kematian memang dicetak menggunakan kertas khusus dari Dukcapil. Dengan perubahan penggunaan kertas biasa, menurutnya bisa menghemat pengeluaran anggaran hingga Rp450 miliar. "Seluruh Indonesia kita menghemat Rp450 miliar kurang lebih setiap tahun dengan paradigma baru itu," tuturnya. (kominfo2/rd1) |
Penggunaan HVS untuk KK dan Akta Capil Berlaku Awal Juli
Ilustrasi - Pekanbaru.go.id