PEKANBARU - Diskominfotik Kota Pekanbaru menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pelatihan jurnalistik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Evo Hotel, Senin (15/3). Kegiatan ini untuk memberikan informasi yang layak kepada masyarakat.
Bimtek ini dihadiri oleh Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina. Ada dua narasumber yang dihadirkan, yaitu Ketua Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang, Ketua SPS Riau Khairul Amri.
Kepala Diskominfotik Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra mengatakan, Bimtek ini sebagai bagian dari kegiatan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) penyelenggaraan pengelolaan Informasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Dasar-dasar penyelenggaraan kegiatan ini adalah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Permen Kominfo Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan permenpan nomor 30 tahun 2011 tentang pedoman umum tata kelola kehumasan instansi pemerintah.
"Tujuannya meningkatkan kapasitas SDM bidang jurnalistik dan pengelolaan medsos dalam rangka optimalisasi penyebaran informasi program, kegiatan dan kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat," kata Eka.
Kata Eka, dengan diselenggarakannya kegiatan ini, peserta diharapkan dapat menguasai pengetahuan dan keterampilan di bidang jurnalistik dan Medsos. Sehingga nanti mampu untuk membuat berita dan mendokumentasikan kegiatan di lingkungan kerja masing-masing.
"Selain itu, jurnalis OPD selain menjadi operator juru bicara OPD, juga berperan sebagai petugas data dan informasi PPID. Sehingga amanah UU Nomor 14 tahun 2008 dan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dapat diwujudkan," jelasnya.
"Dengan begitu, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tidak dikebiri. Tetapi, informasi yang diterima betul-betul akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya. (Kominfo3/RD1)
Meningkatkan Penyampaian Informasi Kepada Masyarakat Melalui Pelatihan Jurnalistik
Video Lainnya
Berita Terkini
Kategori
Tag
Pengumuman Terkini

PERWAKO PEKANBARU NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM ATAS PELAYAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
SE WALI KOTA PEKANBARU NOMOR 77/SE/2024 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS MASYARAKAT/KOMUNITAS DAN RETRIBUSI NON TUNAI
