PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mempersilahkan kelurahan yang masuk zona hijau dan zona kuning covid-19 boleh menggelar Shalat Idul Adha 1442 H di masjid bukan di lapangan. Sedangkan di zona merah dan oranye tidak bisa menggelar shalat ied.
"Kesimpulannya untuk di Kota Pekanbaru pelaksaan shalat Idul Adha, yang diberi izin hanya keluraha zona hijau dan zona kuning," jelasnya selepas rapat penyelenggaraan Idul Adha 1442 H, Selasa (13/7/2021) siang.
Kedua zona itu bisa menggelar shalat ied dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Ada tim yang mengawasi guna memastikan penyelenggaraan shalat ied tidak berlangsung di lapangan.
Masyarakat di kedua zona itu bisa menggelar shalat ied masjid. Ia menegaskan bahwa untuk zona merah dan oranya tidak bisa digelar.
Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru juga menyebut bahwa kebijakan ini sesuai arahan Menteri Agama RI. Mereka memilah zona sesuai sebaran kasus di kelurahan.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Apalagi kota ini masih rawan penularan covid-19.
Kota Pekanbaru masih memberlakukan pengetatan PPKM mikro. Ada rencana berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. (Kominfo4)
Wali Kota Pekanbaru Beri Izin Pelaksanaan Sholat Idul Adha Di Kelurahan Zona Hijau dan Kuning
Video Lainnya
Berita Terkini
Kategori
Tag
Pengumuman Terkini

PERWAKO PEKANBARU NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM ATAS PELAYAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
SE WALI KOTA PEKANBARU NOMOR 77/SE/2024 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS MASYARAKAT/KOMUNITAS DAN RETRIBUSI NON TUNAI
