
PEKANBARU-- Sekdako Pekanbaru menghadiri Sosialisasi PP No 49 tahun 2018 yang ditaja oleh Kementerian Pemberdayaan Aperatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Acara digelar di Hotel Swiss Bell Harbour Bey, Kota Batam, Rabu (23/01).
Adapun PP No 49 tahun 2018 ini berkaitan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekdako saat dihubungi mengatakan dari informasi yang didapatnya, PP No 49 tahun 2018 tersebut dinyatakan PPPK dan pegawai negeri sipil pada umumnya memiliki hak yang sama.
"Namun memang untuk PPPK tidak menerima dana pensiun. Itu informasi awalnya," ujar Sekda.
Ia menjelaskan untuk tahap awal ini, yang diangkat menjadi PPPK adalah honorer Kategori Dua (K2). "Saat ini pihak kementerian masih memberikan penjelasan mengenai petunjuk teknisnya serta manajemen PPPK tersebut," ungkap Sekdako.
Dengan adanya kontrak, Sekdako berharap para honorer yang masuk kategori nantinya bisa bekerja lebih maksimal.
"Jadi PPPK ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sudah berjuang lama, tetapi tidak dapat jadi PNS
karena berbagai faktor seperti umur dan lainnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemko Pekanbaru berencana mengangkat 1.400 PPPK. (Kominfo7/rd2)