PEKANBARU -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sesuai jadwal harusnya jatuh tempo pembayaran PBB berakhir, Ahad (30/9/2018) kemarin.
Namun Bapenda Kota Pekanbaru memutuskan untuk memperpanjang waktu pembayaranya hingga satu bulan ke depan. Yakni tanggal 31 Oktober 2018 mendatang.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Senin (01/10/2018) mengungkapkan, perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran PBB tersebut sengaja diberikan agar wajib pajak memiliki kesempatan yang panjang untuk segera membayarkan PBBnya.
Jika sampai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan ternyata wajib pajak tidak juga membayarkan PBBnya, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 persen.
"Harapan kita tentu dengan adanya penambahan waktu ini benar-benar bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk segera membayarkan PBBnya," ungkap Zulhelmi. (Kominfo6/RD2)